Cover.rtf

PEMALSUAN OBAT-OBATAN DAN PUTUSAN HAKIM
MENGENAI TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
Devi Yustisia. K
No. Mhs : 03410361
Program Studi : Ilmu Hukum
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
YOGYAKARTA
PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang melindungi segenap rakyatnya dan menjamin kelangsungan hidup rakyat seluruh Indonesian, dalam upaya melindungi rakyatnya Negara Republik Indonesia menjamin tersedianya sarana dan prasarana kesehatan sebagai mana tertuang dengan tegas dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang –Undang Dasar 1945 bahwa: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” Kesehatan merupakan hal yang utama dalam kelangsungan hidup setiap individu, dimana tanpa kesehatan mustahil seseorang tersebut dapat melangsungkan kehidupanya. Hal ini sangat berkaitan erat dengan ketahanan sebuah bangsa, bangsa yang besar dan kuat harus terlebih dahulu menciptakan Ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945 juga menyebutkan bahwa : “ Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Indonesia sebagai Negara kepulauan sangat rentan terhadap berbagai macam penyakit, hal ini merupakan sebuah tantangan yang berat dan harus ditanggulangi pemerintah dalam menciptakan rakyat Indonesia sehat lahir dan Menurut pernyataan dari Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO), kesehatan adalah keadaan fisik, mental dan kesejahteraan sosial secara lengkap dan bukan hanya sekedar tidak mengidap penyakit atau kelemahan1. Jika ditinjau dari hukum kesehatan terdapat definisi tersendiri mengenai hukum kesehatan menurut Prof.H.J.J.Leenen sebagi berikut : “Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan hukum perdata, hukum pidana dan hukum administratif. Berlaku juga pedoman internasional, hukum kebiasaan dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan hukum otonom, ilmu dan litelatur menjadi sumber hukum kesehatan”. 2 Di Era globalisasi saat ini banyak tumbuh dan berkembang tempat-tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit–rumah sakit yang dikelola pemerintah hingga yang dikelola oleh pihak swasta, seiring dengan itu tumbuh dan berkembang juga pabrik-pabrik yang menghasilkan obat-obatan. Rakyat Indonesia boleh berbangga karena telah banyaknya tempat-tempat pelayanan kesehatan yang tersedia, hal ini dapat kita jumpai hampir diseluruh pelosok negeri ini, namun realita yang terjadi tempat-tempat pelayanan kesehatan tersebut hanya dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia yang berpenghasilan Hal ini terjadi disebabkan oleh tingginya biaya atau mahalnya ongkos berobat yang harus dikeluarkan oleh seorang individu yang menderita sakit, 2 Fred Amein, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafika Jaya, Jakarta 1991. sedangkan rakyat Indonesia saat ini yang berada pada posisi tidak mampu atau miskin merupakan golongan mayoritas ditambah ulah beberapa oknum yang menciptakan pelayanan kesehatan menjadi suatu bisnis yang dapat menghasilkan banyak keuntungan tanpa memikirkan pentingnya arti kesehatan bagi masyarakat Imbas yang terjadi pada masyarakat Indonesia ketika mereka tidak dapat berobat ke rumah sakit mereka lebih memilih alternatif dengan obat-obatan tradisional atau tanpa terlebih dahulu berkonsultasi ke dokter mengenai penyakit Mereka langsung mengkonsumsi obat-obatan yang banyak dijual diwarung-warung sekitarnya. Dengan semakin tingginya biaya yang dikeluarkan ketika mereka berobat ke rumah sakit, warung-warung terdekat yang menjual obat-obatan adalah pilihan yang pasti. Obat-obatan yang dapat dibeli dengan harga yang lebih murah dibanding obat yang dijual pada apotik-apotik atau toko obat resmi, walaupun obat-obatan tersebut tanpa jaminan asli atau palsu. Sangat ironis ketika orang sakit mengharapkan kesembuhan dengan obat yang ia minum namun kenyataanya obat yang diminum tersebut bukanlah obat yang semestinya malah sebaliknya (palsu) obat tersebut dapat mengakibatkan Hasil investigasi International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), organisasi yang beranggotakan 32 perusahaan farmasi asing, menunjukkan 40% toko obat di Indonesia menjual obat-obat palsu. Artinya, empat dari 10 toko obat di Tanah Air ini memperdagangkan obat-obat palsu.3 Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan pada pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa “ sediaan farmasi yang berupa obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau baku standar lainya”, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 40 ayat (1) tersebut merupakan suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana, Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan bab X ketentuan pidana pasal 80 “ memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau baku standar lainya sebagai mana di maksud dalam pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah)". Larangan serta sangsi suatu tindak pidana pemalsuan obat jelas di sebutkan pada pasal-pasal diatas, namun hal tersebut tidak menghambat perkembangan tindak pidana pemalsuan obat yang berkembang sangat pesat dengan keuntungan yang diperoleh sangat besar dan resiko yang akan ditanggung oleh pemalsu oabat ketika ketahuan sangat kecil, hal ini berkembang hingga tindak pidana ini melibatkan oknum-oknum dari negra asing. Ancaman hukuman mati sudah selayaknya diberiakan bagi para pemalsu obat ini, hukuman bagi para pemalsu dan pengedar obat palsu bahkan lebih ringan 3 http//www.konsultasi kesehatan. Obat palsu bisnis besar nan mematiakan.Yeni H.simanjuntak dibandingkan terpidana pencuri jemuran. Ironis memang, karna dampak yang dihasilkan menyangkut kesehatan dan nyawa manusia. Namun obat palsu oleh sebagian orang dijadikan lahan bisnis baru dimana banyak kita jumpai saat ini obat-obatan yang palsu atau merek tersebut merupakan merek terkenal namun yang memproduksi bukan pabrik resmi dari obat tersebut melainkan home industri yang tidak mempunyai izin dalam memproduksi obat Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin Akib menjelaskan bahwa : “kerja sama ASEAN dan China akan ditingkatkan untuk memerangi sindikat obat palsu di regional ASEAN yang mengancam keselamatan jiwa manusia ia meminta kejaksaan agar kasus obat palsu dikategorikan sebagai tindak pidana penting, bukan tindak pidana biasa atau tidak penting. “Berbagai kasus pemalsuan obat di Indonesia tidak pernah mendatangkan efek jera pada pelaku karena kasus-kasus pemalsuan obat hanya dikategorikan sebagai tindak pidana tidak penting. Saya sudah memintanya pada Jaksa Tindak Pidana Umum (Japidum) beberapa waktu lalu,” kata Husniah setelah konferensi pers pembukaan the 1st ASEAN-China Conference and Combating Counterfeit Medical Products, di Jakarta”4 Data yang tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama kurun waktu Januari-Juni 2005 berhasil menemukan 14 jenis obat palsu yang beredar di pasar domestik. Jumlah ini meningkat pesat dibanding tahun lalu yang hanya 6 item obat palsu. “Obat-obatan tersebut adalah Amoksan kapsul, Broadced, Cefat 500 kapsul, Clacef injeksi, Daonil tablet, Dextamin tablet, Engerix B Vaksin, Fansidar tablet, Infanrix vaksin, Kalfoxin injeksi, Obat tetes mata cap Mata Alami, Ponstan kaplet, Taxegram injeksi, dan Triacef injeksi.”5 Dari sekian banyak tindak kejahatan pemalsuan obat terdapat beberapa pelaku kejahatan yang berhasil ungkap pihak kepolisian hal ini berkat laporan dari masyarakat yang dirugikan akibat mengkonsumsi obat tersebut, adapun tindak pidana yang berhasil di ungkap tersebut antara lain : Polisi kembali menemukan empat pabrik dan gudang yang memproduksi 18 merek obat tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Komposisi obat tersebut ternyata mengandung bahan kimia dan semen putih. Penemuan ini berkat informasi dari masyarakat yang menjadi korban obat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, 28 Agustus 2007, polisi mengendus perusahaan pembuat obat ini. Sebuah perusahaan jamu bernama Shadewo Sinar Jaya. Rupanya, obat-obat yang dibuat perusahaan ini telah beredar luas di masyarakat sejak tiga tahun terakhir. Polisi kini menetapkan pemilik pabrik berinisial nama SRG sebagai tersangka. Tersangka mengaku dapat mengeruk keuntungan sekitar Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar per bulan dari bisnis ini.6 Data yang berhasil di himpun BPOM mengenai pemalsuan obat yang saat ini sedang diusut dan beberapa yang sudah putusan antara lain : Tricefin, clacef, Zeftrix, Tengah dicari Sumber: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)7 Sebanyak 15.604.541 tablet obat palsu dan obat illegal dari berbagai merek buatan dalam negeri dan impor berhasil diamankan aparat kepolisian Polda Metrojaya. Sediaan farmasi ini diduga diedarkan ke apotik-apotik dan toko-toko 6 7-juta-tablet-obat-palsu-senilai-rp25-m-disita-polisi. 2007/07/30/ obat di seluruh Indonesia. Bersama obat-obatan palsu dan illegal ini, polisi juga mengamankan lima tersangka, yakni SF, SL, PN, LL dan LR. Sedangkan TB dan AI kini dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Khusus untuk tersangka LL dan LR, saat ini kasusnya bahkan sudah dilimpahkan Jenis obat palsu yang berhasil disita oleh pihak kepolisian tersebut antara “merek-merek obat yang dipalsukan seperti counterpain, sirup miratrim, vaksin poliomyelitis oral, sirup kering merek yusimox amocilin, Sirup itrapen, sirup ronacid suspensi, vitamin sakaneuron, paracetamol, dan omegdiar. Sedangkan obat-obat China impor yang diduga illegal umumnya berupa obat-obat kuat perkasa, obat jantung, batuk, memperlancar peredaran darah, mata dan maag. Adapun merek obat China impor illegal ini seperti Pau Howan untuk gangguan pencernaan, Su xiau Jiu Xin Wan untuk jantung, dan hua tuao zai zao untuk memperlancar darah. Selain dalam bentuk tablet, obat palsu dan illegal yang disita juga dalam bentuk kapsul sebanyak 46.386 kapsul, 990 botol sirup, 13.402 strip obat china dan 215 kemasan lainnya obat china”.9 Perputaran uang yang sangat besar di bisnis obat palsu telah menjadi magnet bagi sindikat-sindikat kejahatan narkoba dan obat terlarang lainnya. Selain keuntungan yang menjanjikan, risikonya pun juga jauh lebih ringan dibandingkan bisnis narkoba. Tidak heran bila akhirnya para pengedar narkoba (narkotika dan obat berbahaya) berganti profesi menjadi peramu obat palsu. Kalau kacamata palsu atau cd bajakan palsu mungkin efeknya hanya berupa kerugian materi, namun jika Obat yang dipalsu bisa dibayangkan efeknya bagi tubuh kita. Apalagi jika bahan-bahannya merupakan bahan berbahaya seperti cat tembok. Pada sesi lain dijelaskan bahwa konsumen yang merasa dirugikan 155-juta-tablet-obat-palsu-senilai-rp25-m-disita-polisi. 2007/07/30/ 9-juta-tablet-obat-palsu-senilai-rp25-m-disita-polisi. 2007/07/30/ dengan obat palsu atau kosmetika berbahaya dapat mengadukan ke Yayasan Lembaga Konsumen Kesehatan Indonesia (YLKKI). Satu hal yang harus kita pahami bersama bahwa terkadang masyarakat Indonesia malas untuk berurusan dengan hukum ketika ia menjadi korban obat palsu, ia beranggapan bahwa ia membeli obat palsu tersebut hanya dengan harga Rp.500 rupiah namun ketika mengetahui obat tersebut palsu ia harus melakukan laporan ke kepolisian, maju ke persidangan dan sejumlah prosedur yang harus ia lalui yang mana hal ini menghabiskan waktu yang banyak dan biaya yang tidak Oleh karena hal tersebut banyak diantara masyarakat kita memilih diam menerima apa yang terjadi, ini merupakan realita yang tidak bias kita pungkiri dan juga hal ini yang memacu mewabahnya peredaran obat palsu di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis merasa tertarik mengangkat permasalahan perlindungan masyarakat sebagai pengkonsumsi obat-obatan. Dengan judul skripsi “Pemalsuan Obat-Obatan dan Putusan Hakim Mengenai Tindak Pidana Pemalsuan Obat”. Pemalsuan obat ini disamping merugikan perekonomian Negara juga merugikan masyarakat. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah 1. Apa saja jenis obat-obatan yang sering dipalsukan ? 2. Bagaimana deskripsi umum kasus pemalsuan obat di PN Yogyakarta dan 3. Bagaimana putusan hakim dalam kasus pemalsuan obat-obatan ? Dari rumusan masalah diatas, dapat dirumuskan tujuan penelitian yaitu : Dari rumusan masalah diatas, dapat dirumuskan tujuan penelitian yaitu : 1. Untuk menambah dan memperluas pengetahuan serta pemahaman tentang aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap konsumen sebagai suatu teori dan prakteknya terutama di bidang hukum 2 .Untuk mengetahui bagaimana proses perlindungan hukum terhadap konsumen penguna obat-obatan menurut undang-undang no. 23 tahun Hukum pidana dalam kehidupan manusia mempunyai fungsi yang sangat penting, selain berfungsi untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur, hukum juga mempunyai fungsi lainnya, yaitu melindungi terhadap hal-hal yang hendak merusak kepentingan hukum. Hukum memberi batasan-batasan tertentu, sehingga manusia tidak bisa sekehendak sendiri berbuat dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingannya agar tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain. Kepentingan hukum (rechtsbelang) adalah berupa segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat baik sebagai pribadi, anggota masyaakat, maupun anggota negara yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak dirusak dan dilanggar oleh perbuatan-perbuatan manusia, yang semua ini ditujukan untuk terlaksananya dan terjaminnya ketertiban dalam segala bidang Tentunya hal ini didukung dengan adanya rumusan dalam hukum pidana materiil atau pidana abstrak ataupun hukum pidana dalam keadaan diam, yang sumber utamanya adalah dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam KUHP terdapat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana.11 Pengertian yang demikian itu menegaskan, bahwa setiap pelanggaran- pelanggaran terhadap perbuatan-perbuatan tertentu yang dilarang baik tindak pidana dalam buku II (kejahatan) dan buku III (pelanggaran), maupun tindak pidana yang berada diluar KUHP akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Adapun tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu : 1) Masalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana atau tindak pidana 10 Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana,Raja Grafindo Persada Jakarta,2002, Hlm.15-16 11 Sudarto, Hukum Pidana I,Yayasan Sudarto Semarang,1990, Hlm.10 2) Masalah pertanggung jawaban pidana dari pelaku atau kesalahan Masalah tindak pidana ataupun perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, dalam pandangan ilmu terminologi atau kriminologi sering diartikan sebagai kejahatan. Pandangan dan penilaian yang menyikapi apakah suatu perbuatan tersebut patut dipandang sebagai kejahatan, bersifat jahat, sangat tercela, merugikan, dan oleh karena itu harus dinyatakan bersifat melawan hukum, yang sangat dipengaruhi oleh faktor ruang (locus) dan waktu (tempo).12 Hukum pidana adalah hukum yang berpokok pada perbuatan yang dapat dipidana atau dapat dikenai sanksi pidana. Perbuatan yang dapat dipidana tersebut merupakan obyek dari ilmu pengetahuan hukum pidana (dalam arti luas). Perbuatan jahat secara substansinya harus dibedakan menjadi dua macam, yaitu : 1) Perbuatan jahat sebagai ekses/gejala masyarakat dipandang secara konkrit sebagaimana terwujud dalam masyarakat (social verschijnsel), ialah setiap perbuatan manusia yang telah memperkosa/melanggar/menyalahi norma- norma dasar yang berlaku dalam masyarakat secara konkrit dan memiliki dampak negatif yang luas adalah merupakan arti dari “perbuatan 12 Natangsa Surbakti, Kembang Setaman Kajian Hukum Pidana,Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2001, Hlm.1-2 2) Perbuatan jahat dalam arti hukum pidana (strafrechtelijk misdaadsbegrip). Perbuatan ini terwujud dalam arti in abstracto dalam berbagai peraturan- Istilah tindak pidana adalah istilah yang telah secara resmi dan umum dipakai dalam peraturan perundang-undangan. Atas dasar itulah maka istilah tindak pidana adalah suatu bentuk pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah perbuatan jahat atau kejahatan (crime atau verbrechen atau misdaad), yang bisa diartikan secara yuridis (hukum) atau secara kriminologis. Dalam sistem hukum di Indonesia, suatu perbuatan merupakan tindak pidana hanyalah bila suatu ketentuan undang-undang yang telah ada menentukan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana, ini sebagai konsekuensi berlakunya asas legalitas.Dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Asas legalitas itu dapat dijumpai pula sebagaimana tertulis pada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang tersebut, yang berbunyi “Tidak seorangpun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan undang-undang.” Berdasarkan pada uraian di atas, maka yang dimaksud tindak pidana adalah perilaku yang melanggar ketentuan pidana yang berlaku ketika perbuatan tersebut dilakukan, baik perilaku tersebut berupa melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh ketentuan pidana ataupun tidak melakukan perbuatan yang 13 Sudarto, Hukum Pidana I, Op.Cit, hlm.38 b. Tinjauan Umum Tentang Unsur-Unsur Tindak Pidana Perbuatan pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan merupakan perbuatan melawan hukum. Kapan dikatakan perbuatan tersebut merupakan perbutan melawan hukum, terdapat dua ukuran yaitu sifat melawan hukum yang formal ( formeele wederrechtelijkheidsbegrip ) dan sifat melawan hukum materiel ( mareriele wederrechtelijkheidsbegrip ) yang merupakan obyektif dari hukum Ketika perbutan pidana dilakukan maka akan ada sanksi yang akan didapatkan oleh pelaku tindak pidana tersebut berupa sanksi pidana. Mengenai ketentuan syarat pemidanaan, menurut Prof. Sudarto, beliau merumuskan suatu perbuatan untuk dapat dipidana harus memenuhi unsur-unsur a. memenuhi rumusan undang-undang (syarat formil) a. mampu bertanggung jawab dolus atau culpa (tidak ada 14 Aruan Sukidjo, Hukum Pidana, Galia Indonesia, 1988, Hlm.28 15 Sudarto, Hukum Pidana I, Op.Cit, Hlm.38-50 Ketika perbutan pidana dilakukan maka akan ada sanksi yang akan didapatkan oleh pelaku tindak pidana tersebut berupa sanksi pidana, sanksi pidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 10 sanksi pidana terdiri dari : Adanya tindak pidana yang dilakukan dan bersifat melawan hukum Menurut Hazewinkel Suringa merupakan unsur dari strafbaar feit, karena dalam rumusan delik nyata-nyata disebut. Masih menurut Hazewinkel Suringa, barang siapa memenuhi rumusan delik maka ia telah berbuat melawan hukum atau c. Tinjauan Umum Tentang Pengertian Pemidanaan Istilah “Penghukuman” berasal dari kata dasar “hukum”, sehingga dapat diartikan sebagai “menetapkan hukum ”atau“ memutuskan tentang hukumnya” Oleh Prof. Sudarto dijelaskan penghukuman berasal dari kata dasar “hukum”, sehingga dapat diartikan sebagai “menetapkan hukum”, yang dalam perkara pemberian/penjatuhan pidana” oleh hakim.17 Adapun pengenaan sanksi pidana atau pemidanaan terhadap pelaku usaha yang melakukan tindak pidana itu sendiri adalah sebagai akibat mutlak yang harus diterima sebagai suatu pembalasan kepada pelaku usaha yang melakukan tindak pidana karena tidak mematuhi ketentuan undang-udang. Dasar pembenaran dari pemidanaan itu sendiri terletak pada adanya kejahatan itu sendiri sebagai upaya memuaskan rasa keadilan (teori absolut).18 d. Tinjauan Umum Tentang Tujuan Pemidanaan Tujuan pemidanaan sebagaimana di sampaikan oleh Barda Nawawi Arief dalam suatu seminar menyatakan bahwa tujuan dari pemidanaan tidak terlepas dari tujuan politik kriminil dalam arti keseluruhannya, yaitu “memberikan 16 13 Moeljatno, Ceramah: “Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Dalam Hukum Pidana”. Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta: 1955, hlm.7. 17 Muladi, et.al, Pidana dan Pemidanaan, Semarang;1984, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, hlm.1-2. 18 Barda Nawawi Arif,.et.al, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung; 1998 Alumni, hlm.10- 11,16. perlindungan pada masyarakat untuk mencapai kesejahteraan” dan untuk tujuan “ne peccetur” (supaya orang jangan melakukan kejahatan).19 Namun demikian, dalam penyelesaiyan suatu perkara di pengadilan sangat bergantung pada berbagai macam faktor sebagai mana di kemukakan oleh “A Mukti Arto (2001:120-146) yang secara singkat dapat disebutkan : Tindak pidana perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan pada pasal 1 : Ayat 1 : Perlindungan konsumen adalah : segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada 19 M. Arsel, 1965, Social Defence, hal. 99. 20Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,Umm Perss Malang 2004, hlm 45. Ayat 2 : Konsumen adalah : setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan Ayat 3 : Pelaku usaha adalah : setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang Ayat 4 : Barang adalah : setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Dalam upaya untuk melindungi kepentingan hukum konsumen, maka perlu disertakan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam daripada sanksi yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Terutama dalam bidang penegakan hukum sangatlah diperlukan mengingat hukum pidana yang dipandang mampu memberikan efek jera terhadap pelanggarnya.21 21 Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana , Bandung;1981, Alumni, hlm. 78 Perumusan tujuan pemidanaan baru dilakukan dan tampak dalam konsep Rancangan KUHP Nasional (1972), buku yang dirumuskan dalam Pasal 12 ayat 1. Untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara, 2. Untuk membimbing agar terpidana insyaf dan menjadi anggota 3. Untuk menghilangkan noda-noda yang diakibatkan oleh tindak pidana.22 Dalam upaya mencari keadilan dan menegakan hukum guna menciptakan suatu tatanan yang harmonis di dalam masyarakat, dalam “sistem peradilan pidana di Indonesia didukung dan dilaksanakan empat fungsi utama : 1. Fungsi pembuat Undang-undang (law making function) Fungsi ini di laksanakan oleh DPR dan pemerintah atau badan lain 2. Fungsi penegakan hukum (law enforcemen fanction) Tujuan obyektif fungsi ini di tinjau dari pendekatan tata tertib sosial 3. Fungsi pemeriksaan persidangan pengadilan (function of adjudication) Fungsi ini merupakan subfungsi dari kerangka penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim serta penjabat 22Rancangan KUHP Nasional, 1992, Buku 1 Pasal 1. 4. Fungsi memperbaiki terpidana (the function of correction) Fungsi ini meliputi aktifitas lembaga pemasyarakatan, pelayanan sosial terkait dan lembaga kesehatan mental. Tujuan umum semua lembaga- lembaga yang berhubungan dengan penghukuman dan pemenjaraan terpidana, merehabilitasi pelaku pidana agar dapat kembali menjalani Perpaduan kempat fungsi yang menjadi suatu harapan dalam penegakan hukum di Indonesia nantinya. Hukum berusaha menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat dalam penerapannya, namun seiring perkembangan zaman teknologi dan ilmu pengetahuan berkembang dengan cepatnya sehingga menciptakan perubahan dalam sistem sosial masyarakat yang mana dari sisitem kekeluargaan, saling tolong menolong berubah menjadi sifat individualis. “Perubahan-perubahan kondisi ekonomi, sistem politik, situasi sosio-historis nilai-nilai dan norma-norma, hubungan-hubungan kekuasaan dan hukum yang berlangsung seringkali berdampak ganda, pada suatu pihak memperlihatkan hasil- hasil yang bermanfaat bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam arti luas termasuk terpenuhinya kebutuhan akan rasa aman sedangkan di pihak lain juga menghasilkan semakin kompleksnya interaksi faktor-faktor kriminologi yang melatar belakangi timbulnya pelbagai bentuk kejahatan.”24 23 M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar grafika Jakarta,2000, Hlm 90. 24 Mulyana.W.Kusuma, Penyimpangan Suatu Prepektip Kriminologi, YLBHI Jakarta,1988 hlm.37 Berdasarkan pada kesimpulan tersebut di atas, akan jelas terlihat bahwa tujuan pidana dan pemidanaan adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan.25 Menurut pendapat Sahetapy, bahwa sasaran utama yang dituju oleh pidana adalah diutarakannya, yaitu pembuat dibina sedemikian rupa sehingga si pembuat terbebas dari alam pikiran jahat dan terbebas dari kenyataan social yang Tujuan pemidanaan yang bersifat pembinaan yang berorientasi pada “orang” (pembuat) berpengaruh dalam menetapkan strategi berikutnya, yaitu dalam kebijakan menetapkan sanksi pidana. umumnya meliputi masalah menetapkan jenis dan jumlah berat, di mana melakukan pemilihan tersebut berdasar pada suatu pertimbangan yang rasional.27 Sanksi hukum pidana punya pengaruh preventif (pencegahan) terhadap terjadinya pelanggaran-pelanggaran norma hukum, karena itu harus diingat bahwa, sebagai alat “social control” fungsi hukum pidana adalah sebagai langkah akhir, artinya hukum pidana diterapkan bila usaha-usaha lain kurang memadai.28 Konsumen merupakan korban dalam tindak pidana pemalsuan obat, seharusnya konsumen mempunyai hak dalam memperoleh jaminan kwalitas suatu 25 Soedarto, Suatu Dilema Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia, Semarang;1974, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, hlm. 34. 26 Joko Prakoso, Hukum Penitensier Di Indonesia, Yogyakarta;1988, Liberty, hlm. 42-43. 27 Soedarto, Suatu Dilema Pembaharuan Sistem Pidana Indonesi, Op. Cit., hlm. 97. 28 Sutan Remy Syahdeni,Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi, Jakarta,2006,Grafiti Pers, hal. 214. batang atau jasa yang telah ia beli atau bayar sesuai dengan apa yang tertera pada Pemalsuan terhadap obat farmasi di Indonesia banyak dilakukan terhadap kemasan, komposisi kandungan dan merek. Walau hanya kemasan namun ia memiliki fungsi yang sangat penting dalam obat-obatan farmasi.Tidak aneh jika banyak orang bilang sulit sekali membedakan antara obat asli dan palsu. Salah satu cara paling mudah untuk mengenalkan masyarakat keaslian obat adalah Gagasan mengenai undang-undang perlindungan konsumen pertama kali di gagas “pada tahun 1975, dari tahun 1975 baik dari pidak pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan para akademisi berupaya membentuk suatu undang- undang tentang perlindungan konsumen mulai dari kegiatan ilmiah/non ilmiah penelitian, lokakarya, dan pengkajian-pengkajian dilakukan hingga akhirnya pada tanggal 20 April 1999 UUPK No. 8 tahun 1999 berikut PP-nya disahkan dan undang-undang tersebut baru dapat berlaku efektif terutama pasal 65 pada tangga Konsumen Indonesia selama ini masih dijadikan obyek, baik oleh pelaku usaha maupun pemerintah. Semua ini bisa dilihat dari semena-menanya para pelaku usaha memperdayakan konsumen dengan mutu barang atau jasa yang rendah, perjanjian jual beli yang sepihak, dan tidak transparannya informasi mengenai barang dan jasa yang dijual. Semua itu lebih diperburuk dengan ketidak mampuan pemerintah mengendalikan para pelaku usaha karena aparatnya yang sudah diperdaya atau dibeli oleh kalangan dunia usaha. Hal ini terbukti dengan lambannya pembuatan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). “Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memerlukan waktu kurang lebih 18 tahun. Setelah pihak luar (IMF) ikut mendesak supaya Indonesia memiliki UUPK, barulah UUPK itu disahkan oleh pemerintah pada 20 April 1999, berupa UU No. 8 UUPK tahun 1999 yang Satu hal yang paling esensial dan selalu diabaikan pelaku usaha dan pemerintah adalah hak konsumen untuk mendapatkan informasi atau hak tahu konsumen. Permasalahan utama berbagai kasus antara konsumen dan pelaku usaha serta pemerintah yang terjadi selama ini hanya terletak pada tidak tersedianya informasi yang baik dan benar seputar barang atau jasa yang Ketiadaan atau sedikitnya informasi lebih diperburuk dengan perjanjian transaksi atau kontrak, yang merugikan konsumen. Pasal-pasal yang ada dalam kontrak memang sangat melindungi pelaku usaha atau pemerintah. Pelaku usaha bermain dalam istilah hukum yang sangat teknis. Aneh tapi nyata, itulah sebutan untuk peredaran beragam obat palsu yang saat ini justru makin marak. Namanya obat, bisa saja memiliki efek samping selain dapat menyembuhkan penyakit. Lalu bagaimana nasib masyarakat yang mengkonsumsi obat tersebut jika yang dikonsumsi ternyata obat palsu? Adakah cara tepat untuk mengantisipasinya? Bisnis obat sangat menggiurkan. Itu sebabnya banyak yang tertarik bermain di situ. “Saat ini kerja sama antara BPOM dan Polri terus ditingkatkan untuk memerangi peredaran obat palsu, bahan kimia obat, bahan-bahan makanan berbahaya lainnya. Di tingkatan internasional WHO telah membentuk satgas pemberantasan obat palsu yang disebut dengan Impact atau International Medical Product Anti Counterfeiting Task Force,”31 Sejak awal Pemerintahan era reformasi, tampak ada keperdulian terhadap perlindungan konsumen. Sampai saat ini, pelaksanaan perlindungan konsumen masih dirasakan masyarakat sangat minim, kecuali untuk obat dan makanan yang memang ada lembaga khusus yang mengawasinya yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang cukup cepat bereaksi bila ada produsen atau import obat dan makanan yang merugikan konsumen32. Walaupun demikian sifatnya menunggu Sampai adanya korban/kerugian konsumen baru bertindak, sehingga fungsi Perlindungan Konsumen Lembaga ini belum dapat diandalkan sebagai ujung tombak kegiatan Perlindungan Konsumen. Secara umum masalah perlindungan konsumen atas barang dan jasa yang beredar di dalam negeri seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen tampaknya tidak terlaksana dengan baik dan diperlukan kerja keras semua pihak yang berkepentingan untuk memberikan pendidikan konsumen melalui program-program yang lebih efektif. Di antara banyak pengusaha obat itu sebagian beroperasi secara tidak resmi dan hanya memikirkan keuntungan bisnis di atas penderitaan orang lain. Mereka kehilangan rasa kemanusiaan terhadap si sakit dan keluarganya. Obat palsu, itulah sebutan bagi obat-obatan yang diedarkan tidak memenuhi peraturan Ada tiga kategori suatu obat disebut obat palsu. Pertama, yaitu bahan, takaran dan mereknya sama dengan obat asli, tetapi dibuat oleh produsen bukan pemegang merek. Kedua, mereknya sama tetapi bukan buatan produsen yang sama, dan isinya substandar. Ketiga, mereknya sama, tetapi isinya bukan obat dan tidak jelas pembuatannya. Jenis ketiga ini paling merugikan.33 BPOM mengelompokkan obat palsu dalam beberapa kategori. Pertama, obat palsu adalah obat substandar yang mengandung dosis lebih kecil dibandingkan yang tertera pada label. Kedua, obat yang tidak memiliki kandungan zat yang menyembuhkan sama sekali. Ketiga, obat yang formula isinya telah diubah dari yang seharusnya dan Keempat, obat tradisional yang ternyata Maraknya peredaran obat palsu, menurut Ida Marlinda dari yayasaan 1. dipengaruhi oleh mahalnya obat asli di apotek atau distribusi resmi; 2. Karena jalur distribusi yang kelewat panjang dan berbelit-belit, konsumen cenderung terjebak membeli obat palsu yang harganya lebih 3. Faktor lain adalah kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang jenis 4. Ditambah dengan kebutuhan yang mendesak, menjadikan khasiat dan Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 242 tahun 2000, yang dikategorikan sebagai obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak menurut undang-undang. Ada beberapa macam obat palsu yaitu: 1. Produk yang mengandung bahan berkhasian dengan kadar memenuhi syarat, diproduksi, dikemas dan dilabel seperti produk aslinya, tetapi 2. Obat yang mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang tidak 3. Produk dibuat dengan bentuk dan kemasannn seperti produk asli, tetapi 4. Produk yang menyerupai produk asli, tetapi mengandung bahan Sebagai seorang pelaku usaha mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen, hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 7 : a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 35 hindari-konsumsi-obat-palsu. 36 hindari-konsumsi-obat-palsu. b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur tidak d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan; f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan Selain kewjiban tersebut diatas pelaku usaha juga dilarang melakukan hal- hal sebagai berikut sebagaimana tertera dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 8 ayat (1): (1). Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Tidak sesua dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam itungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; h. Tidak mengikuti ketentuian berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantum dalam label; i. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturab pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang- Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal diatas, dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sebagaimana tercantum dalam pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 dapat d. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya e. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau Sangsi pidana terhadap pemalsuan obat menurut no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 80 ayat (4) b : “ barang siapa memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope indonesia atau buku setandar lainya sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana pemalsuan obat tidak dijelaskan secara rinci dan hal tersebut termasuk dalam buku ketiga mengenai pelanggaran. Kepala Satuan Obat-obatan Berbahaya dan Kejahatan Terorganisir (Obaya dan KT), AKBP Aldirin MP Hutabarat mengatakan, “sebagian besar obat-obatan tersebut diproduksi di tiga benua yaitu Australia, Inggris dan Amerika Serikat. Transaksi antara pemilik kepada sang pembeli dilakukan dengan cukup menggunakan telepon genggam”.37 Pemakaian obat palsu karena tidak bisa membedakan antara yang asli dengan tiruan, itulah kenyataan yang di hadapi. Teknologi pemalsuan obat memang sudah begitu hebatnya, bahkan di Padang, seorang dokter sekalipun tidak bisa membedakan mana obat yang asli dan palsu.38. Kalau sudah begini, dibutuhkan kekompakan dari para pengusaha obat memperjuangkan produk mereka dan pemanfaatan teknologi agar bisa membedakan mana obat yang asli. Untuk memberikan kriteria kemasan berpangaman, menurut Anthony Ch. Sunarjo, produsen harus memiliki lima unsur, yaitu berteknologi tinggi, mudah terdeteksi dan sulit ditiru, tingkat pengamanan yang berlapis, serta diproduksi khusus dalam satu kesatuan tempat dan tidak dijual bebas. “Sedangkan yang perlu ditekankan dalam pengamanan kemasan, yakni security printing (pengaman 38 perlu-penyadaran-masyarakat-pada-obat-asli cetak), security ink (pengaman tinta), security paper (pengaman kertas), security Hologram (pengaman hologram)”39. 1. Konsumen adalah : setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lainya dan tidak untuk perlindungan konsumen Pasal 1 ayat (2)); 2. Perlindungan konsumen : adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 3. Obat Palsu : adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produk obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. Yang disebut obat palsu adalah produk yang tanpa zat aktif, kadar zat aktif kurang, zat aktif berlainan, atau zat aktif sama tapi kemasan dipalsukan. Obat seperti ini biasanya tidak diproduksi dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) (Peraturan Menteri 39 perlu-penyadaran-masyarakat-pada-obat-asli 4. Hukum Pidana : Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana40. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yuridis yaitu penelitian hukum dengan melakukan penelitian tentang norma hukum positif yang berlaku. Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif, sehingga penelitian ini memerlukan data sekunder (bahan hukum) sebagai data utama yang Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang diperoleh dari hukum positif Indonesia yang berupa peraturan perundang- undangan yang berlaku serta bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan obyek terdiri dari data yang diperoleh dari buku-buku dan makalah, antara lain, buku-buku tentang hukum pidana, tentang Perlindungan Yang dimaksud dengan narasumber adalah individu ataupun instansi yang berwenang dan mempunyai keterkaitan dengan permasalahan yang menjadi obyek penelitian. Adapun narasumber dalam penelitian ini adalah: BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) di Yogyakarta. a. Studi kepustakaan, yaitu dengan mempelajari, membaca, memahami Perundang-undangan, buku-buku literatur, artikel- artikel yang terkait, dan bahan hukum lainnya. b. Wawancara dengan mencari data dengan cara mengajukan pertanyaan kepada Narasumber mengenai obyek penelitian dan hal-hal yang ada relevansinya dengan obyek penelitian tersebut. Dari bahan hukum primer, selanjutnya dilakukan diskripsi yang disusun secara sistematis, Bahan hukum sekunder yang berupa bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti artikel-artikel, karya ilmiah, buku-buku, pendapat para ahli bidang hukum, media masa dan lain sebagainya yang berhubungan dengan penelitian didiskripsikan, sehingga diperoleh suatu abtraksi tentang perlindungan konsumen terhadap pemalsuan obat dilihat dari segi hukum

Source: http://law.uii.ac.id/images/stories/dmdocuments/FH-UII-PEMALSUAN-OBAT-OBATAN-DAN-PUTUSAN-HAKIM.pdf

Informativa intervento di ptk o cheratectomia fototerapeutica

SCHEDA INFORMATIVA INTERVENTO DI VITRECTOMIA PER RETINOPATIA DIABETICA Approvata dalla Società Oftalmologica Italiana - Anno 2003 Gentile Signora, Signore, Lei soffre di una patologia responsabile di un calo alla vista e di altre possibili e gravi complicanze. Questa scheda contiene le informazioni sul trattamento che Le è proposto, sui risultati e sui rischi. Tutte le espression

Layout

ENTSORGUNGSTERMINE Garten- und Grünabfallsammlung Gelber Sack sowie im Edeka Markt, Kuckucks- allee in 19065 Pinnow (03860 / 50 Kompostierbare Abfälle sollen vorrangig auf Grundstücken in einer das Wohl Gneven, Gneven Wochenend-Siedlung, 18 50) der Allgemeinheit nicht beeinträchtigenden Art und Weise ordnungsgemäß Vorbeck, Kritzow, Kritzow Wochenend- Hausmüll u

Copyright © 2011-2018 Health Abstracts