Peraturan pemerintah republik indonesia

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Bukan Pajak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari: jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja; jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir; jasa pelayanan teknis uji tidak merusak; jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir; q. jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang berasal dari kerjasama Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. (1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) untuk biaya: Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (1) Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sample dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen) dari tariff sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sample dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif terhadap mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4948) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4948) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 58 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL Sehubungan dengan adanya perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka peningkatan TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5218 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 2. Dosimeter Gamma Proteksi (cobalt 60) 4. Dosimeter Sinar X Proteksi (2 energi) 13. Pesawat Sinar X Fluoroskopi Angiografi 14. Pesawat Sinar X Campuran Fluoroskopi (STTP) untuk industri Rentang 0 derajat Celcius s.d. 200 derajat Celcius per buah Rp (STTP). untuk industri Rentang 201 derajat 20 derajat Celcius s.d. 600 derajat Celcius 5. Termometer Radiasi Rentang -20 derajat Termokopel Rentang s.d. 600 derajat Celcius Non-Termokopel Rentang 0 derajat Celcius 1. Dead Weight Tester (DWT) Akurasi > 0,015% 2. Dead Weight Tester (DWT) Akurasi > 0, 15% 3. Uji Hidrolik > 500 bar s/d 1100 bar 2. Analisis Radionuklida Plutonium-239 (Pu-239) 3. Analisis Radionuklida Radium-226 (Ra-226) 4. Analisis Radionuklida Thoron-220 (Rn 220) 5. Analisis Radionuklida Radon-222 (Rn-222) 6. Analisis Radionuklida Amaricium-241(Am-241) 7. Analisis Radionuklida Iodium-131 (I-131) 8. Analisis Radionuklida Thorium-228 (Th-228) 9. Analisis Radionuklida Thorium-232 (Th-232) 10. Analisis Radionuklida Kalium-40 (K-40) 11. Analisis Radionuklida Tritium-3 (H-3) per analisis Rp 575.000,00 12. Analisis Radionuklida Carbon-14 (C-14) 13. Analisis Radionuklida Polonium-210 (Po-210) 14. Analisis Radionuklida Uranium-238 (U-238) 15. Analisis Radionuklida Timbal-210(Pb-210) 16. Analisis Radionuklida Cesium-137(Cs-137) 17. Analisis Radionuklida Cesium-134(Cs-134) 18. Analisis Radionuklida Cobalt-60 (Co-60) 1. Radiografi Level II (Ahli Radiografi) a. Ujian penuh (materi umum,spesifik, praktek) 2. Radiografi Level I (Operator Radiografi) a. Ujian penuh (materi umum, spesifik, praktek) C Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Nuklir 1. Sertifikasi Awal/Resertifikasi (paket A) 2. Sertifikasi Awal/Resertifikasi (paket B) 3. Sertifikasi Awal/Resertifikasi (paket C) III. JASA ANALISIS PEMANTAUAN RADIASI PERORANGAN DAN DAERAH E. Analisis Tingkat Kontaminasi Benda Uji F. Analisis Tingkat Kontaminasi Zat Radioaktif C. Jasa Iradiasi Gamma Reaktor Triga 2000 D. Jasa Iradiasi Neutron. Reaktor Triga 2000 a. 0 - 0,5 jam per jam/kapsul Rp 50.000,00 b. >0,5 – 1 jam per jam/kapsul Rp 75.000,00 c. >1 - 2 jam per jam/kapsul Rp 100.000,00 d. >2 jam per jam/kapsul Rp 150.000,00 I. Uji Sifat Cairan Penentuan Viskositas 1. Viskometer Oswald per sampel Rp 30.000,00 2. Viskometer Ubbelohde per sampel Rp 50.000,00 A. Limbah Cair Aktivitas Rendah dan Sedang Rendah dan Sedang Pemancar β dan γ per liter 3. Tak terbakar dan Tak terkompaksi per 100 liter Rp 1.500.000,00 4. Sumber bekas A ≤ 0,1 Ci (Co-60, Kr- 5. Sumber bekas 0,1 Ci < A ≤ 1 Ci (Co- 6. Sumber bekas 1 Ci < A ≤ 6 Ci (Co- 10. Sumber bekas 3000 Ci < A ≤ 4000 11. Sumber bekas 4000 Ci < A ≤ 5000 14. Sumber bekas 7000 Ci < A ≤ 8000 15. Sumber bekas 8000 Ci < A ≤ 9000 16. Sumber bekas 9000 Ci < A ≤ 10.000 JASA EKSPLORASI BAHAN GALIAN DENGAN TEKNOLOGI NUKLIR E. Jasa Pengukuran Diagrafi Nuklir Untuk a. Peralatan Survei Mineral (IP) per hari c. Alat Logging (Gamma Epselon) per hari (Pilot hole) Diameter 8" (100 - 200) b. Pengujian (minimal 3 sampel) per sampel Rp 250.000,00 b. Pengujian (minimal 3 sampel) per sampel Rp 300.000,00 3. Suhu tinggi s.d. 300 derajat C per sampel Rp 125.000,00 5. Suhu rendah s.d -10 derajat C per sampel Rp 150.000,00 E. Uji Lelah/Fatique Test (Tension - Tension) G. Uji Lelah/Fatique Test (Rotation Bending) VIII. JASA PENYIAPAN SAMPEL DAN ANALISIS A. Analisis Struktur Mikro. Struktur Kristal, dengan X Ray Diffractometer (XRD) per sampel Rp 300.000,00 7. Pelarut yang mudah menguap per sampel Rp 375.000,00 b. Penyiapan Padatan Sedimen per 3 sampel f. Penyiapan Padatan Biologis per sampel Rp 50.000,00 a. Pengujian s.d. 600 derajat C per sampel Rp g. Pengotor dalam Senyawa U per unsur Rp 125.000,00 1) Reduksi ukuran sample per sampel Rp 50.000,00 b. Analisis Petrografi Lengkap per sampel Rp 250.000,00 18. Inklusi Fluida (Pemanasan) per sampel Rp 200.000,00 22. Analisis S34 dalam H2 & SO4 per sampel Rp 400.000,00 24. Analisis Tritium Alam dalam Air per sampel Rp 400.000,00 36. Uji Aktivitas Sitotoksik terhadap Sel menggunakan Instron Tester per sampel Rp 30.000,00 (Interkoneksi Antar Sumur ) per sampel Rp 400.000,00 b. Analisis Perunut Tritium(EOR) per sampel total Mercury dalam Seafood per sampel Rp 1.000.000,00 G. Analisis Klinik untuk Pekerja Radiasi setelah makan, Glucose sewaktu) per item Rp 25.000,00 5. Ultra Sono Grafi (USG) (Abdomen) per item Rp 125.000,00 6. Ultra Sono Grafi (USG) (Mammae) per item Rp 200.000,00 fungsi Ginjal akibat Hipertensi) per pemeriksaan 21. Gamma Kamera (fungsi Ginjal) per pemeriksaan 24. Gamma Kamera (fungsi Tulang) per pemeriksaan 1. Radioaktivitas-α sampel Udara per sampel 2. Radioaktivitas-β sampel Udara per sampel 3. Dalam Cairan (dalam Matrik Air) per sampel 4. Dalam Matrik Minyak/sejenisnya per sampel Rp 350.000,00 5. Radioaktivitas-β dalam Cairan per sampel 6. Radioaktivitas-α dalam Padatan per sampel 7. Radioaktivitas-β dalam Padatan per sampel b. Konsultasi Teknologi Informasi per jam E. Eddy Current (minimal 300 Tabung) per tabung G. Radiografi Cobalt-60 (minimal 8 Tembak) J. Interpretasi Film Radiografi (minimal 10 K. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi 8. Pesawat Sinar X Fluoroskopi Biasa per unit A. Cardioscan- Metoksi Iso Butil Iso nitril C. Hepatostan- Imino Diaceic Acid (HIDA) E. Sulfostan- Technetium Sulfur Colloid (TSC) per vial Rp 300.000,00 N. Nitrogen Cair (N2 cair) Harga di Instalasi P. Lateks Alam Iradiasi dan Kopolimernya R. Standard Thorium Oksida per 5 g Rp 1.800.000,00 T. Freeze-dried Amniotic Membrane (AM1/2) V. Air- dried Amniotic Membrane (ADAM-2) X. Cancellous Chip Bone Allograft (BA-C) Y. Cancellous Chip Bone Xenograft (BX-C) AA. Demineralized Bone Allograft Granule AB. Demineralized Bone Xenograft Granule AD. Bone Ocular Spherical Implant (BX-BALL) per buah AE. Periosteum Membrane (BX-PER) per 1,5 x 1,5 cm AF. Pericardium Membrane (BX-PERC) per 1,5 x 1,5 cm AH.Bone Cortico Cancellous ( BX-CC) per 2 x 1,5 cm Rp 200.000,00 AJ. Benih Padi Varietas Bestari (BS) per kg AK.Benih Kedelai Varietas Mitani (BS) per kg AO. Seed Brakitheraphy ( 4 s.d. 5 mCi) per seed C. Keselamatan Radiasi Pengion bagi calon: 3. Petugas Proteksi Radiasi Industri III 4. Petugas Proteksi Radiasi Medik I per peserta XIV. JASA SEWA PERALATAN TEKNOLOGI NUKLIR

Source: http://bphn.go.id/data/documents/11pp029.pdf

allegrafinance.fr

Conditions générales Serveur dédié virtuel PHPNET 1. Hébergement physique L’hébergement du serveur dédié se fait exclusivement dans les locaux de PHPNET. Le serveur est stocké dans une salle blanche, climatisée conforme aux normes européennes. L’accès au datacenter est contrôlé 24h/24. Le client ne dispose pas d’un accès à la salle dans le cadre d’une locatio

ÿþm

Several Tulare County farms could become solar, wind energy producers David Castellon, Visalia-Times Delta, 7-6-20 Erika Carette is ready to make a change on her 40-acre farm southeast of Visalia. Nearly half of her farm is covered with lush, green walnut trees while the other half is mostly barren, overgrownwith brush and dead trees. She can afford neither to clear the land nor plant a ne

Copyright © 2011-2018 Health Abstracts