Keputusan bupati sumedang

Tanggal : 30 Desember 2009Tentang : PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN BESARAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH a. Jasa Sarana adalah biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional dan investasi Rumah b. Jasa Pelayanan adalah biaya yang diberikan kepada pelaksana pelayanan medik, penunjang medik, Direksi, Managerial dan Pelaksana lain.
c. Tarif pemeriksaan penunjang Medik pada pasien rawat jalan dilaksanakan dengan tarif pemeriksaan sejenis pada pasien rawat inap kelas III.
d. Tarif pemeriksaan penunjang medik pada pasien dari rujukan swasta disamakan dengan tarif pemeriksaan sejenis pasien rawat inap kelas II.
e. Pasien yang dikonsultasikan ke bagian lain, dikenakan biaya konsultasi pada bagian tersebut.
Direksi dan Managerial adalah pengelola Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Direktur RSUD.
1. RAWAT JALAN
1. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan yang dilaksanakan oleh tim dokter dengan 2. Tarif pelayanan pasien Rawat Jalan meliputi jasa sarana dan jasa pelaksana. 3. Konsultasi adalah pelayanan konsultasi antar Poli dan atau antar dokter spesialis di Poli VIP / Poli Sore dan tarifnya dihitung sebesar 85 % dari tarif yang berlaku di poli rawat jalan.
4. Tindakan medis, Pemeriksaan Penunjang Medis, Pemeriksaan Khusus dan Rehabilitasi Medik yang dilakukan di Rawat Jalan dikenakan tarip sama dengan kelas III .
5. Tindakan medis, Pemeriksaan Penunjang Medis, Pemeriksaan Khusus, poli VIP / Poli Sore dan Rehabilitasi medik yang dilakukan di Poli VIP/ Poli Sore dikenakan tarip sama dengan kelas VIP C.
6. Bagi pasien rujukan dari praktek dokter/Rumah Sakit/Balai Pengobatan Swasta yang memerlukan pemeriksaan Penunjang Medis,Pemeriksaan Khusus dan Rehabilitasi Medik dikenakan tarip sama dengan kelas II serta tidak dikenakan tarif pelayanan Rawat Jalan.
7. Pembagiann Jasa Pelaksana dan Jasa Sarana dari tarif Rawat Jalan adalah sebagai 8. Pembagian Jasa Pelaksana dan Jasa Sarana dari tarif Poli VIP adalah sebagai berikut: PERAWATAN/PENGOBATAN GIGI
Pencabutan gigi sulung, persistensi, ulcus decubitus yang dilakukan tanpa anestesi lokal Pencabutan normal gigi tetap, gigi sulung dengan anestesi lokal c. Ekstraksi dengan komplikasi adalah suatu tindakan pencabutan gigi yang menimbulkan resiko termasuk perawatan dan pengobatannya. Adapun yang termasuk pencabutan gigi dengan komplikasi, antara lain :- Pencabutan gigi tetap dan yang sejenisnya 2. Penambalan gigi adalah penumpatan gigi berlubang dengan bahan-bahan tertentu sehingga fungsi gigi kembali normal.
3. Perawatan syaraf yang dikenal sebagai “Trial Endodontic Treatment” yang terdiri dari tahap preparasi ruang pulpa, tahap sterilisasi ruang pulpa dan tahap pengisian ruang pulpa Perawatan pulpa capping direk dan indirek; Penambalan pasca perawatan saluran akar.
4. Protesa adalah penggantian satu atau lebih dari satu gigi / geraham atau seluruh gigi yang a. Dalam pembuatan geligi tiruan sebagian biaya pembuatan tergantung satu unit gigi pertama (gigi pertama plat) dan jumlah gigi yang akan dibuat, sedangkan pada geligi tiruan penuh, biaya pembuatannya dihitung per rahang.
b. Pesawat orthodonti adalah alat yang digunakan untuk merawat gigi yang tumbuhnya mengalami penyimpangan (anomali)’ Pesawat orthodonti lepasan adalah pesawat/alat yang dapat dipasang dan dilepas sendiri oleh pasien dan biaya perawatannya dihitung per rahang 5. Fiksasi / Pengawatan adalah tindakan imobilisasi baik pada gigi geligi ataupun jaringan pendukung gigi (alpeolar dan tulang rahang) yang disebabkan adanya suatu trauma ataupun sebab lain (karang gigi).
6. Perhitungan tarif tidak termasuk bahan habis pakai ,obat kimia,alat dan laboratorium bila TARIF RAWAT DARURAT
Bila pasien memerlukan pemeriksaan di Instalasi Rawat Darurat dikenakan 2 kali tarip Rawat Jalan.
Bila pasien memerlukan pengawasan khusus / observasi dikenakan tarip biaya perawatan kelas II .
Tarif Tindakan Medik , Pemeriksaan Penunjang Medik, Pemeriksaan khusus dan Rehabilitasi Medik di Instalasi Rawat Darurat adalah sebesar tarif tindakan/ pemeriksaan sejenis di Kelas II Bila pasien memerlukan tindakan pembedahan di Instalasi Rawat Darurat maka tarif disesuaikan dengan tarif tindakan / operasi kelas II, apabila pasien kemudian dirawat, tarif tindakan / pembedahan disesuaikan dengan tarif kelas pasien tersebut dirawat.
TARIF PERAWATAN
Perawatan adalah pelayanan kesehatan terhadap pasien yang memerlukan pelayanan rawat nginap di Rumah Sakit yang meliputi : Bagi pasien yang memerlukan pelayanan Rawat Inap di Paviliun Tandang (VIP/VVIP) yang dirujuk dari praktek dokter spesialis/Rumah Sakit/Balai Pengobatan Swasta tidak dikenakan tarif Rawat Jalan/ Poli VIP.
Bagi pasien yang memerlukan pelayanan ICU / NICU / CICUTarif yang tercantum dalam Perbup adalah tarif perawatan, pengawasan medis, tindakan medis operatif dan non operatif dan pelayanan penunjang medis lainnya disamakan dengan tarif VIP C dan dihitung sejak pasien masuk Ruang Perawatan.
Bagi pasien yang memerlukan pelayanan HCUTarif yang tercantum dalam Perbup adalah tarif perawatan, pengawasan medis, tindakan medis operatif dan non operatif dan pelayanan penunjang medis lainnya disamakan dengan tarif kelas I dan dihitung sejak pasien masuk Ruang Perawatan.
10. Ruang Transit adalah ruang pelayanan perawatan sementara sebelum pasien mendapatkan ruangan rawat inap yang dikehendaki, dikenakan tarip perawatan kelas III PENGAWASAN MEDIS
Pengawasan medis adalah pemeriksaan pasien rawat nginap yang dilaksanakan oleh team dokter dengan penanggung jawab dokter spesialis.
a) Pengawasan Medis Kelas III, II, I, Utama, ICU/ICCU/NICU, dan HCU b) Pengawasan Medis Kelas VIP C/B/A dan VVIP f. PELAYANAN MAKANAN PASIEN
1. Pelayanan Makanan Pasien adalah pelayanan makan pasien yang diberikan di Rumah Sakit yang meliputi : Biaya makanan pasien adalah harga makanan jadi sesuai kontrak + 15 % untuk semua kelas perawatan.
2. Perhitungan pembagian jasa pelayanan 40% dan jasa sarana 60% dihitung dari selisih antara tarif dengan harga makanan jadi.
TINDAKAN MEDIS OPERASI
Tindakan Medis Operasi yang terdiri dari:
A. OPERASI BESAR
a. Kelainan bawaan di tulang muka, jari tangan lunak b. Kriftorkismus, megakolonc. Tumor : tiroid, mamae, paru, rahangd. Laparatomi simplee. BPHf.
g. Semua jenis tumor yang tidak termasuk dalam h. Perdarahan thorax, abdomen, saluran kemih, Hernia Incarcerata dengan komplikasi obstruktif, atresia, usus, invaginasi, obstruksi saluran pernafasan karena benda asing Striktur urethra, batu pyelum, batu ureter / uretra b. Sectio caesariac. Kistektomid. Reparasi fistele. Myomektomif.
a. Angkat implant/ plate screw pada satu tempat tanpa b. Debridement luka yang luasc. Debridement d. Koreksi tertutup dan gips CTEV (Congenital Talipes e. Pasang gips body jacket atau hemispicaf.
g. Debridement gangrene jari tangan/ kakih. Amputasi/ repair stomp dua jari tangan / kakii.
Debridement dan repair 1-2 tendon ekstensor jari tangan/ kaki k. Angkat plate screws/ implant pada satu radius/ ulna/ Release contracture satu jari tangan/ kaki m. Open Reduction Internal Fixation (ORIF) dengan K n. Angkat K nail pada femur dan tibiao. Debridement/ repair satu tendon flexor jari tangan/ a. Enukleasi kista besarb. Odontektomi lebih dari satu gigic. Labioschizis unilaterald. Fraktur mandiula unilateral e. Enblok reseksif.
a. Tonsilektomib. Tonsilektomi dan adenoid kuretasec. Caldwell Lucd. Ethmoidektomie. Drainase abses ruang leherf.
g. Eksisi kista ductus thyroglossush. Lateral rhinotomii.
Reposisi # nasal terbuka / tertutup tidak complex m. Reposisi # lefort In. Ekstirpasi tumor cavum nasi o. Tiroidektomi a. Hechting sclera b. Katarak+ IOLc. Hechting kornead. Hechting palpebra luase. Enukleasi/eviscerasif.
g. Blepharoplasti palpebra superior/inferior Extirpasi tumor margopalpe-bra + repair margopalpebra m. Reposisi iris prolapsn. Extraksi IOL + vitrektomi anterior B. OPERASI SEDANG
a. Mastitis (Incisi)b. Appendicitisc. Batu Buli-buli, Urethrad. Tumor Jinak Kulit, Sub Kutis, Payudara, Parotis g. Hydrocelectomyh. Corpus Allienum simplei.
b. Laparoskopic. Kuldoskopid. Laparotomi diagnostice. Penjahitan perineum total (grade IV)f.
a. Angkat jahitan dengan narkoseb. Angkat K wire subcutanc. Pasang gyps sirkuler below/ above knee setelah d. Debridement gangrene pedise. Reposisi Tertutup (Closed Reduction) dislokasi Koreksi tertutup dengan gips CTEV (Congenital Talipes Equino Varus) unilateral g. Eksisi biopsi soft tissue tumor/ bone tumor Amputasi / repair stump satu jari tangan/ kaki Ekstirpasi ganglion pergelangan tangan/ kaki k. Angkat K wire exposed dengan back up anastesi.
l.
Pasang gips back slab atau sirkuler pada lengan m. Pasang skin atau skeletal traksin. Perawatan luka yang jelek dengan back up anestesi a. Torus Mandibulab. Torus Palatinac. Multiple extraksid. Sialodentektomie. Apeks reseksif.
g. Extirpasi kista/tumor sedangh. Alveolektomii.
a. Reposisi # nasal tertutup / terbuka complexb. Adenoid kuretasec. Polipektomi nasald. Konkotomie. Antrostomi dan Irigasi Sinusf.
g. Osteotomih. Repair oroantral fistulai.
a. Korpus Alienum Korneab. Hechting palpebra kecilc. SBL tarsotomid. Xanthelasma luase. Extirpasi verucca vulgarisf. Pterygium satu matag. Extirpasi kista atheroma palpebrah. Symblepharectomii. Extirpasi pinguiculaj. Extirpasi granulomak. Explorasi subconjungtival. Hechting conjungtiva a. Tindakan elektrocauter diluar daerah wajah, leher b. Fulgurasi,Desilasi,Coagulasi,Lysis,Oryo (bedah C. OPERASI KECIL
a. Tumor Jinakb. Extraksi Kukuc. Circumcisid. Incisi absese. Rozer Plasty (paronidia)f.
b. Extirpasic. Inseminasid. Hidrotubasie. Histerosopif.
g. Penjahitan perineum subtotal (grade III)h. Kuretase tanpa komplikasi a. Odontektomi satu gigib. Extirpasi (papil, epulis) a. Biopsi tumor kavum nasib. Biopsy tumor tonsilc. Biopsy tumor telingad. Jahitan primer lukae. Biopsy tumor Palatumf.
g. Insisi abses mastoidh. Insisi othematomai.
m. Biopsy tumor lidahn. Miringotomi tanpa insersi Grometo. Kauterisasi Faringp. Biopsi Faring a. Extripasi Kista kecilb. Eextirpasi millium g. Corpus alienum conjungtivah. Insisi hordeolum/chalazion D. OPERASI CANGGIH
a. Nephrektomy b. Cholecystectomic. Skin grafting > 10 cmƒd. Spleenektomie. Radical mastektomif.
g. Batu stoghorn (batu cetak ginjal)h. Hypospadiai.
a. Amputasi / repair stomp tiga atau lebih jari tangan / kakib. Debridement dan repair empat atau lebih tendon jari c. ORIF K Nail/ Plate Screws satu fraktur fermur d. ORIF Tibial Nail / Plate Screws pada satu fraktur tibiae. ORIF pada satu fraktur supra condilar humer/ femur Eksternal fiksasi pada satu fraktur femur g. ORIF pada satu fraktur tibial plateauh. ORIF pada fraktur bimalleolar i.
Debridement dan Arthodesis sendi pinggul atau sendi lutut ORIF / Fiksasi eksternal fraktur ilium / pelvis Release contraktur striffness sendi tiga atau lebih jari tangan / kaki, m. Reposisi terbuka pada dislokasi sendi bahu / pangguln. Debridemen dan drainage osteomielitiso. Debridement dan repair tiga tendon ekstensor jari tangan p. Angkat plate screw femur / K nail dengan faktor q. ORIF plate screws pada fraktur simple satu tulang Amputasi / repair stump satu lengan / tungkai s. ORIF TBW pada satu fraktur avulse (olecarnon/ patella/ u. Release contracture dua jari tngan / kakiv. Repair Tendon Aclulers a. Labioschizis bilateralb. Palatoschizisc. Fraktur -lefort IIId. Hemi Mandibulektomie. Fraktur komplit mandibula unilateral dan bilateral a. Total Tiroidektomib. Ethmoidektomi intranasal (Mini FESS)c. Functional Endoscopi Sinus Surgery (FESS)d. Mastoidetomi radical dan modifikasie. Dekompresi N 7f.
g. Septoplastih. Reposisi # Lefort II, IIIi. Eksisi tumor nasofaring transnasal/ transpalatal dan a. Katarak+ IOL dengan fixasi sclerab. Trabekulektomi + extraksi cataract + IOLc. Reposisi Retinad. Pterygium + graft/flap conjungtivae. Hechting cornea/sclera + katarak + implantasi IOLf.
g. Extirpasi tumor jinak palpebra luas + rekonstruksih. Implantasi katarak sekunderi.
Tindakan elektrocauter didaerah wajah, leher dan kelamin.
E. ODS (One Day Surgery/Pembedahan tanpa Rawat Inap) Adalah tindakan operasi yang dilakukan oleh dokter bedah tanpa rawat inap.
Jenis tindakan yang termasuk dalam ODS adalah: Tarif tersebut diluar obat yang diresepkan oleh dokter guna keperluanpenyembuhan pasien pasca operasi.
Tarip Pelayanan Anastesi mengacu pada kriteria ASA (American Society of Anesthesiologist) sebagai berikut: Pasien dengan gangguan tetapi tidak mengganggu aktivitas Pasien dengan gangguan aktivitas, bisa beraktivitas dengan / harus menggunakan obat Pasien dengan gangguan berat yang memerlukan operasi Pasien dalam 24 jam ditolong atau tidak ditolong akan meninggal Pasien dengan Mati Batang Otak ( MBO) yang memerlukan operasi Bagi pasien yang memerlukan pelayanan tindakan operasi yang dirujuk dari praktek dokter spesialis /Rumah Sakit/ Balai Pengobatan Swasta tidak dikenakan tarif Rawat Jalan/Poli VIP.
Tarif tindakan medis operatif yang berasal dari rujukan swasta dan tidak masuk rawat inap ditetapkan sama dengan tarif sejenis dari tarif pasien rawat inap kelas II.
Perhitungan tarif tidak termasuk bahan habis pakai ,obat kimia,alat dan laboratorium bila diperlukan.
TINDAKAN MEDIK NON OPERATIF (TMNO)
TMNO merupakan bagian yang tidak terpisah dari paket pelayanan yang diberikan kepada pasien, kecuali pasien diberikan tindakan yang hanya terdiri dari TMNO Tindakan medik non operatif yang terdiri dari: A. TMNO BESAR
Prosedur pra, intra, dan post operasi di OKK knee/kochher/boot/above elbow/short arm/back slab B. TMNO SEDANG
C. TMNO KECIL
Pemasangan arm string / spalk sendi kecil D. TMNO CANGGIH
Pasang dan buka tampon posterior (Bellog ) Triple Endoskopi diagnostic ( lokal Anastesi ) E. Tarif tersebut belum termasuk bahan dan alat kesehatan habis pakai PERTOLONGAN PERSALINAN
a) Persalinan Normal adalah persalinan spontan belakang kepala atau persalinan b) Persalinan tidak normal adalah persalinan yang mengalami kesulitan sehingga diperlukan alat khusus dan tindakan khusus untuk menolongnya.
Tindakan meliputi: Embriotomy (decapitasi, perporasi dan vacum ekstraksi) 2. Tarif tersebut belum termasuk bahan dan alat kesehatan habis pakai j. SEWA KAMAR
Sewa kamar dipergunakan untuk biaya operasional dan investasi kamar tersebut.
k. TARIF REHABILITASI MEDIK/FISIOTERAPI
1. Fisioterapi adalah pelayanan terhadap pasien yang memerlukan latihan gerak atau yang l. TARIF LABORATORIUM KLINIK
1. Sederhana
2. SEDANG
Salmonella Spp (Biakan dan indentifikasi) E. Coli patogen (Biakan dan indentifikasi) M. Tuberculosis (Biakan dan indentifikasi) Ter kepekaan jasad renik aerob, anaerob (Tes kepekaan difusi) 3. CANGGIH
- Tarif laboratorium belum termasuk alat kesehatan/bahan habis pakai- Dengan pembagian: m. PEMERIKSAAN PATOLOGI ANATOMI
1. Pemeriksaan Patalogi Anatomi adalah pemeriksaan struktur jaringan tubuh, cairan, secret/lender vagina dan service untuk menunjang diagnose.
2. Tarif tersebut belum termasuk alat kesehatan Laboratorium/Bahan Habis Pakai n. PELAYANAN DARAH
1. Pelayanan /Transpusi darah adalah Proses memasukan darah kedalam tubuh melalui 2. Tarif transpusi darah sebesar Rp. 200.000,- /labu untuk seluruh kelas perawatan 3. Komponen jasa dihitung dari selisih biaya produksi darah dengan harga jual darah.
o. RADIOLOGI
1. Pemeriksaan radiologi adalah pemeriksaan dengan cara pemotretan sebagai dalam menentukan diagnosa / penyakit.
2. Pemeriksaan radiolgi terdiri dari pemeriksaan tanpa kontras dan pemeriksaan dengan  Pemeriksaan tanpa kontras adalah pemeriksaan radiologi tanpa memakai bahan  Pemeriksaan dengan kontras adalah pemeriksaan radiologi dengan memakai bahan 3. Tarif tersebut belum termasuk bahan dan alat kesehatan habis pakai PEMERIKSAAN KHUSUS
1. Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan terhadap pasien dengan alat khusus oleh dokter/ team dokter yang telah mendapat pelatihan khusus untuk melakukan prosedur pemeriksaan diagnostik untuk alat tersebut dan sekaligus memberikan ekspertisepemeriksaannya .
2. Tarif tersebut belum termasuk bahan dan alat habis pakai, kecuali pemeriksaan CT Scan q. TERAPI KHUSUS
1. Tarif terapi khusus adalah tarif untuk tindakan terapi yang mempergunakan alat dan teknik khusus yang dilakukan oleh dokter/team dokter/terapis yang sudah mendapat latihan khusus untuk masing-masing peralatan terapi tersebut.
r. PELAYANAN FARMASI
Obat-obatan, yaitu suatu bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnose, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, memperindah badan atau bagian badan manusia.
Alat kesehatan habis pakai, yaitu instrument, apparatus, mesin implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, serta pemulihan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
s. PENGUJIAN KESEHATAN
Keuring adalah pemberian surat keterangan sehat.
General Medical Check Up adalah pemeriksaan kesehatan atas dasar permintaan sendiri atau permintaan instansi tertentu yang bertujuan untuk mendeteksi sedini mungkin penyakit-penyakit tertentu.
t. SEWA AMBULANCE
Pemakaian kendaraan ambulance dalam kota minimal dihitung radius 5 km diperhitungkan pulang pergi Pemakaian kendaraan ambulance dihitung berdasarkan jarak ke tujuan dengan perhitungan pulang pergi.
u. VISUM ET REPERTUM
Visum et repertum korban mati atau jenazah hanya dilaksanakan pemeriksaan luar dan dibuat surat keterangan kematian dan untuk pemeriksaan dalam (autopsi) dirujuk.
v. PERAWATAN JENAZAH
Perawatan jenazah tanpa pemakaman dilaksanakan pemandian sampai dengan Perawatan jenazah dengan pemakaman dilaksanakan pemandian, mengapani sampai dengan pemakaman.
w. PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS
Biaya untuk incenerator limbah padat dan pengelolaan limbah cair non kimia.
x. PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Siswa/Mahasiswa yang melaksanakan PKL/Penelitian/Magang adalah yang berasal dari Institusi yang telah mengadakan kerjasama / MOU dengan RSU Daerah Kabupaten Sumedang.
Pembimbing atau Clinical Intruktur ( CI ) adalah pegawai RSU Daerah Kabupaten Sumedang yang diberikan tanggung jawab dan kewenangan sebagai pembimbing internal Rumah Sakit dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.
Perhitungan komponen jasa pelaksana diatur kemudian dengan Surat Keputusan Direktur.
y. PEMAKAIAN ASET RSUD
Pemakaian aset RSUD Kabupaten Sumedang adalah pemakaian / penggunaan aset tetap milik RSUD Kabupaten Sumedang oleh pihak ketiga; Tarif pemakaian aset RSUD Kabuputen Sumedang mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Apabila tarif tersebut secara spesifik belum ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka tarif yang ditentukan adalah tarif kesepakatan antara pihak RSUD Kabupaten Sumedang dengan pihak ketiga.
Tarif ASKES mengacu pada MOU antara RSUD Kabupaten Sumedang dengan PT. ASKES, berdasarkan perhitungan kedua belah pihak.
Ketentuan iuran biaya (cost sharing) peserta ASKES disepakati oleh kedua belah pihak dan dituangkan dalam MOU antara PT. ASKES dengan pihak RSUD Kabupaten Sumedang.
Komponen jasa dihitung dari nilai paket yang dibayarkan berdasarkan klaim dengan pembagian 40% untuk jasa pelaksana dan 60% untuk jasa sarana.
aa. JAMKESMAS/JPKMM
1. Jaminan kesehatan masyarakat miskin (JAMKESMAS) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar dalam quota masyarakat miskin; 2. Jaminan pelayanan kesehatan masyarakat miskin (JPKMM) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam quota, tetapi masuk kategori miskin sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah; 3. Tarif JAMKESMAS/JPKMM berdasarkan paket INA_DRG sesuai dengan ketentuan 4. Komponen jasa dihitung dari nilai paket INA-DRG yang dibayarkan berdasarkan klaim dengan komponen 40 % untuk jasa pelaksana dan 60 % untuk jasa sarana.
bb. PELAYANAN ASURANSI/PIHAK KETIGA LAINNYA
1. Asuransi lainnya / pihak ketiga adalah kerjasama pihak asuransi / pihak ketiga lainnya di luar PT. ASKES yang memiliki kerjasama pelayanan kesehatan dengan RSUD Kabupaten Sumedang; 2. Tarif pelayanan kesehatan asuransi / pihak ketiga lainnya sepanjang tidak diatur secara tersendiri dalam MOU mengacu pada tarif jenis-jenis pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini; 3. Komponen jasa disesuaikan dengan jenis-jenis pelayanan yang diberikan dan besarannya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

Source: http://bandung.bpk.go.id/files/2011/07/115-Tahun-2009-Lamp-II.pdf

Contribution to the assessment of the exposure to indoor pesticides in france

13th World Clean Air and Environmental Protection Congress August 22-27, 2004 London CONTRIBUTION TO THE ASSESSMENT OF THE EXPOSURE TO INDOOR PESTICIDES IN FRANCE Ghislaine Bouvier1, Nathalie Seta1, Olivier Blanchard2, Isabelle Momas1 1Laboratoire d’Hygiène et de Santé Publique, Faculté des Sciences Pharmaceutiques et Biologiques, Université René Descartes, Paris, France 2

kiesels.info

Brain Formula ERHALTEN SIE IHRE GEISTIGEN FÄHIGKEITEN ◊ Wie verbessert Brain Formula meine geistige Gesundheit? Das letzte Jahrzehnt des 20. Jahrhunderts erlebte eine Explosion der Forschungim Bereich der Neurowissenschaften. Mittlerweile liegen fundierteAnhaltspunkte dazu vor, dass die speziellen Nährstoffe und die einzigartigenPflanzenextrakte von Brain Formula die Neuronen (

Copyright © 2011-2018 Health Abstracts